Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan telah melaksanakan peninjauan lapangan dan pengukuran terhadap keberadaan dua unit bangunan yang berdiri di atas saluran drainase dan Ruang Manfaat Jalan (Rumaja) di Jalan Bayam, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru.
Keberadaan bangunan tersebut dinyatakan tidak memiliki izin dan memanfaatkan aset daerah secara ilegal. Oleh karena itu, Dinas SDABMBK melaksanakan pembongkaran bangunan tersebut pada Senin (19/05/25).
Langkah ini merupakan bagian dari upaya penertiban dan perlindungan terhadap aset milik daerah serta untuk menjaga fungsi saluran drainase dan ruang jalan demi kepentingan umum.
#MedanUntukSemua #PemkoMedan #DinasSDABMBKKotaMedan